Tugas Pokok Pengayom dan Pelindung Masyarakat

Garap Proyek Dana Desa, Anggota Polri akan Dipecat 

Apel gelar pasukan beberapa waktu yang lalu

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Anggota Polri yang terbukti ikut serta mengerjakan proyek yang dibiayai dana desa akan ditindak tegas. Alasannya karena apa yang dilakukan itu di luar tugas pokok sebagai anggota kepolisian. Direktur Bimas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Erfan mengatakan, bintara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Babinkamtibmas) di desa-desa sudah mengetahui apa yang harus dikerjakan. "Bapak Kapolri menegaskan kepada jajaran bahwa anggota yang terlibat mengerjakan proyek di desa akan dipecat. Tugas pokok seorang anggota Polri sudah jelas dan bukan mengerjakan proyek di desa," katanya seperti dilansir dari Antara, Kamis (30/8).

Menurutnya, yang harus dilakukan seorang anggota polisi, khususnya ditugaskan sebagai Babinkamtibmas adalah mengawal dan mendampingi pemerintah desa setempat dalam mengoptimalkan program pembangunan desa."Anggota polisi jangan silau atau tergiur dengan dana desa yang mencapai miliaran Rupiah. Fokus pada tugas pokok sebagai penegak hukum, pengayom dan pelindung masyarakat. Pemerintah sudah memberikan perhatian serius keluarga polisi pada sisi peningkatan kesejahteraan," jelasnya.

Erfan mengingatkan, anggaran desa yang bombastis cukup menggoda siapa pun. Namun, dia mengharapkan, anggota polisi profesional menjalankan tugas, sehingga sasaran dana desa untuk mewujudkan kesejahteraan dan menekan kemiskinan tercapai. "Sangat mungkin anggota di lapangan ditawarkan untuk terlibat pelaksanaan program pembangunan desa. Kalau keterlibatan menyumbangkan gagasan dalam hal program dan ikut menyelesaikan setiap kendala atau permasalahan di desa harus diapresiasi,'' tutupnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar